Penyelesaian Sengketa pada Suku Osing

Authors

  • M. Noor Fajar Al Arif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Jazim Hamidi Universitas Brawijaya Malang

DOI:

https://doi.org/10.46816/jial.v2i2.34

Keywords:

Suku Osing, Penyelesaian Sengketa, hukuma adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena hukum dan cara penyelesaian sengketa di Suku Osing. Suku Osing adalah suku yang sudah beradaptasi dengan teknologi dan kehidupan modern. Penelitian ini masuk dalam jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Jenis penelitian deskripsi yang digunakan adalah metode survei. Dalam mengumpulkan data digunakan metode wawancara dialogik. Wawancara dilakukan secara informal terhadap 3 (tiga) orang yang dianggap mengetahui permasalahan dan konsidi Suku Osing yang terbaru yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Suku Osing hidup rukun, berdampingan dan masih mempertahankan hukum adatnya. Suku Osing walaupun sudah berinteraksi dengan teknologi dan dunia modern tetapi dalam penyelesaian sengketa/perselisihan lebih mengutamakan hukum adat dibandingkan dengan hukum negara. Penyelesaian sengketa di Suku Osing terkesan tidak tertata dengan baik dalam hal kelembagaan. Oleh karena itu warga Suku Osing sebaiknya mengembalikan fungsi Lembaga Adat Masyarakat Osing Kemiren (LAMUK) tidak hanya sebagai Lembaga konsultasi untuk melakukan ritual tetapi juga sebagai lembaga penyelesaianian sengketa karena dengan berfungsinya LAMUK akan menjadi salah satu ciri khas Suku Osing dalam ranah hukum.

Downloads

Published

24-08-2018

How to Cite

M. Noor Fajar Al Arif, & Jazim Hamidi. (2018). Penyelesaian Sengketa pada Suku Osing. Journal of Indonesian Adat Law, 2(2). https://doi.org/10.46816/jial.v2i2.34